Konflik Lahan dengan TNI: Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Belajar dari Kasus Viral Kelompok Tani Karya Baru 18 di Kotawaringin Timur
Viralnya video penggusuran lahan yang diduga melibatkan sejumlah anggota TNI dan alat berat di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali membuka diskusi serius mengenai konflik agraria antara warga dengan negara, khususnya institusi militer.Dalam video yang beredar di media sosial Facebook pada 20 Mei 2026, terdengar protes warga terhadap aktivitas pembukaan lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya. Kelompok Tani Karya Baru 18 menyatakan bahwa sebagian area tersebut merupakan tanah yang mereka kuasai dan sedang disengketakan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit.
Namun di sisi lain, pihak TNI melalui Korem 102/Panju Panjung menegaskan bahwa lokasi pembangunan berada di luar objek sengketa dan telah memiliki dokumen resmi negara.
Perbedaan klaim inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar:
Apa sebenarnya yang harus dilakukan warga apabila menghadapi konflik lahan dengan pihak TNI atau negara?
Tulisan ini mencoba membahasnya secara akademis, praktis, dan komprehensif berdasarkan hukum agraria, hukum administrasi negara, hukum pidana, serta perkembangan regulasi terbaru Indonesia.
Memahami Akar Konflik: Mengapa Sengketa Lahan dengan Negara Sering Terjadi?
Konflik agraria di Indonesia bukan persoalan baru. Bahkan, menurut banyak penelitian, konflik lahan merupakan salah satu sumber sengketa sosial paling dominan di Indonesia pasca-Reformasi.
Secara umum, konflik terjadi karena beberapa faktor:
- Tumpang tindih klaim hak atas tanah;
- Ketidakjelasan status aset negara;
- Minimnya sosialisasi kepada masyarakat;
- Penguasaan fisik lahan oleh warga dalam waktu lama;
- Perbedaan antara dokumen formal negara dengan riwayat penguasaan masyarakat adat atau kelompok tani;
- Proyek strategis negara yang membutuhkan lahan luas.
Dalam kasus Kotawaringin Timur, terdapat dua narasi hukum yang berjalan bersamaan:
- Kelompok tani merasa memiliki riwayat penguasaan dan sedang menggugat di pengadilan;
- TNI menyatakan lahan pembangunan berada di luar objek sengketa dan memiliki legalitas aset negara.
Artinya, secara hukum, sengketa tersebut belum selesai dan masih membutuhkan pembuktian.
Negara Tidak Boleh Bertindak Sepihak
Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah:
“Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum.”
Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu, meskipun proyek pembangunan dilakukan atas nama kepentingan negara atau pertahanan nasional, prosesnya tetap wajib tunduk pada hukum.
Dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemerintah wajib mematuhi:
- UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- PP Nomor 19 Tahun 2021;
- Peraturan ATR/BPN terkait pengadaan tanah;
- Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
UU Pengadaan Tanah mewajibkan adanya:
- Perencanaan;
- Persiapan;
- Konsultasi publik;
- Pendataan subjek dan objek tanah;
- Musyawarah;
- Ganti kerugian;
- Mekanisme keberatan.
Karena itu, apabila warga merasa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diberi sosialisasi, atau tidak pernah dimintai pendapat, maka keberatan tersebut secara hukum memiliki dasar yang layak diperiksa.
Apakah TNI Bisa Memiliki atau Menguasai Tanah?
Ya, bisa.
Tanah untuk kepentingan pertahanan negara dapat menjadi aset negara/Kementerian Pertahanan/TNI. Namun penguasaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui:
- Sertifikat;
- Penetapan aset negara;
- Hak pakai;
- Dokumen pelepasan kawasan;
- Penetapan pemerintah;
- Bukti administrasi lainnya.
Masalah sering muncul ketika:
- Tanah sudah lama ditempati masyarakat;
- Tidak ada batas yang jelas;
- Warga memiliki surat garapan, SKT, sporadik, atau bukti penguasaan fisik;
- Terjadi tumpang tindih antara klaim administratif negara dengan penguasaan riil masyarakat.
Dalam praktik agraria Indonesia, penguasaan fisik jangka panjang juga dapat menjadi alat bukti penting dalam sengketa perdata.
Apa yang Harus Dilakukan Warga Bila Menghadapi Konflik Serupa?
1. Jangan Melawan Secara Fisik
Ini poin paling penting.
Konflik fisik dengan aparat hanya akan memperburuk posisi hukum warga. Bahkan tindakan tertentu dapat berpotensi dikenakan pidana.
Misalnya:
- Menghalangi petugas;
- Perusakan;
- Penganiayaan;
- Provokasi kekerasan;
- Penyerangan terhadap aparat.
KUHP Baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 tetap mengatur berbagai tindak pidana terhadap ketertiban umum dan kekerasan terhadap aparat negara.
Karena itu, jalur hukum dan dokumentasi jauh lebih penting dibanding konfrontasi.
2. Dokumentasikan Semua Aktivitas di Lapangan
Warga sebaiknya:
- Merekam video;
- Memotret aktivitas alat berat;
- Menyimpan surat-surat;
- Mendata saksi;
- Mendokumentasikan batas tanah;
- Menyimpan bukti penguasaan fisik.
Dokumentasi sangat penting untuk:
- Gugatan perdata;
- Pengaduan ke Komnas HAM;
- Pelaporan ke Ombudsman;
- Bukti di pengadilan;
- Mediasi.
Namun dokumentasi harus dilakukan secara damai dan tidak provokatif.
3. Segera Ajukan Keberatan Tertulis
Banyak warga kalah bukan karena tidak punya hak, melainkan karena tidak pernah mengajukan keberatan resmi.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Surat keberatan ke pemerintah daerah;
- Surat ke ATR/BPN;
- Surat ke Komando setempat;
- Permintaan penghentian sementara aktivitas;
- Permohonan mediasi.
Surat tertulis menciptakan jejak administratif yang penting dalam pembuktian.
4. Tempuh Gugatan Perdata
Langkah Kelompok Tani Karya Baru 18 menggugat melalui jalur PMH secara hukum merupakan langkah yang tepat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian.”
Dalam sengketa agraria, gugatan PMH biasanya digunakan apabila warga merasa:
- Ada penguasaan sepihak;
- Ada penggusuran;
- Ada kerugian materiil;
- Ada pelanggaran prosedur.
5. Gunakan Mekanisme PTUN Bila Ada Keputusan Pemerintah
Jika terdapat:
- Penetapan lokasi;
- Surat keputusan pejabat;
- Penetapan aset;
- Izin pembangunan;
maka warga juga dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini penting karena banyak konflik tanah sebenarnya berasal dari keputusan administrasi pemerintah.
6. Minta Pendampingan Hukum
Dalam konflik yang melibatkan negara atau aparat, pendampingan hukum sangat penting.
Pendampingan dapat berasal dari:
- Advokat;
- LBH;
- Organisasi agraria;
- Akademisi hukum;
- Klinik hukum universitas.
Konflik agraria memiliki aspek:
- Perdata;
- Pidana;
- Administrasi;
- HAM;
- Tata ruang;
- Pertanahan.
Karena itu penanganannya tidak bisa dilakukan secara sporadis.
7. Gunakan Jalur HAM dan Ombudsman
Bila terdapat dugaan:
- Maladministrasi;
- Penyalahgunaan kewenangan;
- Tidak adanya konsultasi publik;
- Tindakan represif;
maka warga dapat mengadu ke:
- Komnas HAM;
- Ombudsman RI;
- Komnas Perempuan (jika ada korban perempuan);
- DPRD;
- Komisi I DPR RI.
Pentingnya Konsultasi Publik dalam Pengadaan Tanah
Salah satu poin penting yang disampaikan Kelompok Tani Karya Baru 18 adalah minimnya sosialisasi.
Dalam hukum pengadaan tanah modern, konsultasi publik bukan formalitas.
Konsultasi publik bertujuan:
- Menghindari konflik;
- Memetakan klaim masyarakat;
- Menentukan bentuk ganti rugi;
- Mengidentifikasi dampak sosial.
Karena itu, proyek negara yang mengabaikan partisipasi warga berpotensi memicu sengketa berkepanjangan.
Mengapa Konflik Agraria Bisa Berbahaya?
Indonesia memiliki sejarah panjang konflik agraria yang berujung:
- Kriminalisasi;
- Kekerasan;
- Korban jiwa;
- Konflik horizontal;
- Konflik aparat dengan masyarakat.
Dalam beberapa kasus nasional, sengketa lahan bahkan memicu pembunuhan dan kekerasan terorganisir. Diskursus publik mengenai konflik agraria juga ramai dibahas di media sosial dan forum daring.
Karena itu, penyelesaian damai berbasis hukum jauh lebih penting dibanding pendekatan represif.
Bagaimana Seharusnya Negara Bertindak?
Idealnya, negara harus mengedepankan:
1. Transparansi
Masyarakat harus tahu:
- untuk apa lahannya digunakan,
- siapa pelaksananya,
- dasar hukumnya,
- bagaimana mekanisme keberatan.
2. Musyawarah
Konstitusi Indonesia mengedepankan musyawarah, bukan pemaksaan.
3. Due Process of Law
Semua tindakan negara harus melalui prosedur hukum.
4. Perlindungan Hak Warga
Hak atas tanah berkaitan langsung dengan:
- penghidupan,
- ekonomi keluarga,
- identitas sosial,
- keberlangsungan hidup.
Pelajaran Penting dari Kasus Kotawaringin Timur
Dari berbagai pemberitaan yang berhasil dihimpun dan dicocokkan, terdapat beberapa fakta yang relatif konsisten:
- Memang terdapat gugatan sengketa lahan yang sedang berjalan di PN Sampit;
- TNI menyatakan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada di luar objek sengketa;
- Kelompok tani merasa tidak dilibatkan dalam sosialisasi;
- Pembangunan Yonif TP merupakan bagian dari program strategis nasional TNI AD;
- KSAD sendiri mengakui terdapat beberapa pembangunan Yon TP yang mengalami persoalan sengketa lahan dengan masyarakat di berbagai daerah.
Artinya, konflik semacam ini bukan kasus tunggal, melainkan fenomena nasional yang membutuhkan tata kelola agraria lebih baik.
Penutup
Konflik lahan antara warga dengan negara, termasuk TNI, adalah persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut dua kepentingan besar sekaligus:
- kepentingan pertahanan negara;
- hak konstitusional warga negara.
Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara emosional, represif, atau sepihak.
Warga memiliki hak untuk:
- mengetahui,
- keberatan,
- menggugat,
- meminta mediasi,
- memperoleh perlindungan hukum.
Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban:
- transparan,
- menghormati prosedur,
- mengedepankan dialog,
- menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Dalam negara hukum demokratis, kekuatan negara harus selalu berjalan berdampingan dengan perlindungan hak rakyat.
Footnote
- Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (Jakarta: Universitas Trisakti, 2008).
- Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2009).
- Supriadi, Hukum Agraria (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
- Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan (Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012).
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- “Pengukuran Lahan Batalyon 923 Mentaya di Kotim: TNI Sebut di Luar Objek Sengketa!,” Berita Sampit, 8 Mei 2026.
- “Lahan Pembangunan Yonif TP 923 Mentaya Mulai Disiapkan,” ANTARA Kalteng, 8 Mei 2026.
- “Sidang Perdana Sengketa Lahan Ditunda, Masyarakat Pasir Putih Harap Penyelesaian Adil,” Indo Borneo News, 7 Mei 2026.
- “Proyek Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Kotim Mulai Dikerjakan,” TintaBorneo.com, 20 Mei 2026.
- “KSAD: Pembangunan Beberapa Yon TP Terkendala Sengketa Lahan,” Tirto.id, 11 Februari 2026.
- “Pembangunan Batalion Terkendala Sengketa Lahan, KSAD: Kita Cari Jalan Tengah,” Sinpo.id, 11 Februari 2026.
#KonflikLahan #SengketaTanah #HukumAgraria #TNI #YonifTP #HakAtasTanah #PengadaanTanah #PMH #PTUN #HAM #KUHPBaru #KUHAPBaru #BlogHukum #HukumIndonesia #Agraria #KotawaringinTimur #KelompokTani #NegaraHukum #KeadilanAgraria #PerlindunganHukum


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini