Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Revitalisasi Delik Lèse-Majesté dalam KUHP Nasional: Kajian atas Pasal 218–220 UU No. 1 Tahun 2023

Revitalisasi Delik Lèse-Majesté dalam KUHP Nasional: Kajian atas Pasal 218–220 UU No. 1 Tahun 2023

Written By Bang UFIK on Selasa, 26 Mei 2026 | 15.38

PENGHINAAN PRESIDEN DALAM KUHP BARU:

Antara Perlindungan Martabat Negara dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan warisan kolonial Belanda melalui Wetboek van Strafrecht, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional yang diklaim lebih sesuai dengan nilai Pancasila, budaya bangsa, dan kebutuhan hukum modern.

Namun di antara berbagai pembaruan yang dianggap progresif, terdapat satu isu yang memicu perdebatan sangat tajam: kembalinya delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 218 sampai Pasal 220 KUHP Baru.

Sebagian kalangan memandang pasal ini sebagai bentuk perlindungan wajar terhadap simbol negara dan martabat kepala negara. Akan tetapi, banyak akademisi, aktivis HAM, dan pegiat demokrasi justru melihatnya sebagai potensi kemunduran kebebasan berekspresi yang pernah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

Pertanyaan mendasarnya ialah:
Apakah pasal ini benar-benar diperlukan untuk menjaga kehormatan Presiden? Ataukah justru berpotensi menjadi “pasal karet” baru dalam demokrasi Indonesia?

Tulisan ini akan mengupas secara komprehensif mengenai:

  • sejarah lahirnya delik penghinaan Presiden,

  • perbedaan dengan KUHP lama,

  • konstruksi normatif Pasal 218–220 KUHP Baru,

  • perspektif konstitusi dan HAM,

  • relevansinya dengan demokrasi modern,

  • serta potensi implementasi dalam praktik penegakan hukum.

Sejarah Delik Penghinaan Presiden di Indonesia

Pengaturan penghinaan terhadap Presiden sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda melalui konsep lèse-majesté, yakni perlindungan khusus terhadap kehormatan penguasa atau kepala negara.¹

Dalam KUHP lama, delik penghinaan Presiden diatur melalui:

  • Pasal 134 KUHP,

  • Pasal 136 bis KUHP,

  • Pasal 137 KUHP.

Pasal-pasal tersebut memberikan perlindungan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden dari penghinaan lisan maupun tulisan.

Namun, pengaturan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Dalam putusan tersebut, MK menilai bahwa perlindungan khusus terhadap Presiden bertentangan dengan prinsip:

  • persamaan di depan hukum (equality before the law),

  • kebebasan berekspresi,

  • dan prinsip demokrasi konstitusional.²

Mahkamah Konstitusi menegaskan:

Presiden dan Wakil Presiden bukanlah simbol negara yang tidak dapat dikritik, melainkan pejabat publik yang harus membuka diri terhadap kontrol masyarakat.”³

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia pasca reformasi.

Kembalinya Delik Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Meski telah dibatalkan MK, pemerintah dan DPR kembali memasukkan delik penghinaan Presiden dalam KUHP Baru melalui Pasal 218–220.

Bunyi Pasal 218 KUHP Baru

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”⁴

Ayat (2) menyatakan:

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Kemudian Pasal 219 memperluas cakupan delik melalui media elektronik dan penyebaran digital, sedangkan Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

Politik Hukum Pembentuk KUHP Baru

Pemerintah berargumentasi bahwa pasal baru ini berbeda secara fundamental dari pasal lama yang dibatalkan MK.

Terdapat tiga argumen utama pembentuk undang-undang.

1. Presiden Dipandang sebagai Simbol Negara

Presiden tidak semata-mata individu pribadi, tetapi:

  • kepala negara,

  • kepala pemerintahan,

  • simbol kedaulatan negara.

Karena itu, negara dianggap berkepentingan melindungi martabat Presiden sebagai representasi negara.⁵

Konsep ini dikenal dalam doktrin hukum pidana sebagai:

lèse-majesté doctrine

Dalam berbagai negara, konsep ini masih dipertahankan meskipun dengan batasan berbeda-beda.

2. Delik Aduan sebagai Pembatas

Berbeda dengan KUHP lama, Pasal 220 KUHP Baru menentukan bahwa penghinaan Presiden hanya dapat diproses apabila ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Artinya:

  • polisi tidak dapat bertindak ex officio,

  • relawan politik tidak bisa melapor,

  • menteri atau pejabat lain tidak dapat mengatasnamakan Presiden.

Pemerintah menganggap mekanisme ini sebagai “filter demokratis” agar pasal tidak disalahgunakan.⁶

3. Kritik Tetap Diperbolehkan

Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum bukan tindak pidana.

Penjelasan resmi KUHP Baru menyebut bahwa:

  • demonstrasi,

  • kritik kebijakan,

  • kajian akademik,

  • kebebasan pers,
    tetap dijamin oleh konstitusi.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang mencoba membedakan:

  • kritik terhadap kebijakan publik,
    dengan

  • serangan personal terhadap martabat Presiden.

Problem Utama: Definisi “Penghinaan”

Persoalan terbesar pasal ini terletak pada frasa:

menyerang kehormatan atau harkat dan martabat.”

Frasa tersebut sangat abstrak dan membuka ruang tafsir luas.

Menurut Prof. Andi Hamzah:

Penghinaan adalah delik yang paling sulit diberi batas objektif karena sangat bergantung pada budaya, konteks sosial, dan subjektivitas pihak yang merasa dihina.”⁷

Dalam praktik, batas antara:

  • kritik keras,

  • satire politik,

  • parodi,

  • penghinaan,
    sering kali sangat tipis.

Inilah yang melahirkan kekhawatiran bahwa pasal ini tetap berpotensi menjadi “pasal karet”.

Perspektif Kebebasan Berekspresi dan HAM

Kebebasan berpendapat dijamin dalam:

  • Pasal 28E UUD 1945,

  • Pasal 28F UUD 1945,

  • serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Pasal 19 ICCPR menyatakan bahwa setiap orang berhak:

  • memiliki pendapat,

  • mencari,

  • menerima,

  • menyampaikan informasi dan gagasan.

Komite HAM PBB bahkan pernah menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki tingkat toleransi lebih tinggi terhadap kritik dibanding warga biasa.⁸

Dalam konteks negara demokrasi, kritik terhadap Presiden dipandang sebagai bagian penting dari:

  • kontrol publik,

  • partisipasi politik,

  • akuntabilitas kekuasaan.

Karena itu, banyak pakar HAM menilai kriminalisasi penghinaan Presiden dapat menciptakan:

chilling effect

yakni ketakutan masyarakat untuk berbicara.

Media Sosial dan Potensi Kriminalisasi

Pasal 219 KUHP Baru memperluas cakupan penghinaan melalui:

  • tulisan,

  • gambar,

  • rekaman,

  • media elektronik,

  • teknologi informasi.

Artinya, unggahan:

  • Instagram,

  • TikTok,

  • Facebook,

  • X/Twitter,

  • YouTube,
    berpotensi dijerat apabila dianggap menyerang martabat Presiden.

Dalam era digital, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks karena:

  • budaya meme,

  • satire politik,

  • kritik viral,

  • konten humor,
    menjadi bagian dari komunikasi publik modern.

Pertanyaannya:
Apakah meme politik dapat dipidana?

Secara normatif, jika meme tersebut merupakan kritik kebijakan publik, seharusnya dilindungi Pasal 218 ayat (2). Namun dalam praktik, tafsir aparat penegak hukum akan sangat menentukan.

Relevansi dengan KUHAP Baru

Pembahasan delik penghinaan Presiden juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru.

KUHAP Baru memperkuat:

  • perlindungan hak tersangka,

  • due process of law,

  • asas proporsionalitas,

  • pembatasan penahanan,

  • serta pengawasan upaya paksa.⁹

Dalam konteks delik penghinaan Presiden, keberadaan KUHAP Baru menjadi penting agar:

  • tidak terjadi kriminalisasi berlebihan,

  • aparat tetap menghormati hak sipil,

  • dan proses hukum berjalan proporsional.

Perbandingan dengan Negara Lain

Banyak negara masih memiliki perlindungan terhadap kepala negara.

Thailand

Memiliki lèse-majesté law yang sangat ketat melalui Pasal 112 Criminal Code.

Turki

Presiden mendapat perlindungan khusus terhadap penghinaan berdasarkan Turkish Penal Code.

Jerman

Pernah memiliki pasal penghinaan kepala negara asing, namun dicabut karena dianggap tidak relevan dengan demokrasi modern.¹⁰

Tren global saat ini sebenarnya cenderung:

  • mengurangi kriminalisasi penghinaan,

  • memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi.

Kritik Akademik terhadap Pasal 218–220

Banyak kritik diarahkan terhadap pasal ini.

1. Overcriminalization

Beberapa pakar menilai negara terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk mengatur ekspresi publik.

Padahal hukum pidana seharusnya menjadi:

ultimum remedium

atau upaya terakhir.¹¹

2. Presiden Sudah Dilindungi Pasal Umum

Tanpa pasal khusus pun, Presiden sebenarnya sudah dilindungi oleh:

  • pencemaran nama baik,

  • fitnah,

  • penghinaan umum.

Karena itu, perlindungan khusus dianggap berlebihan.

3. Potensi Penyalahgunaan Politik

Meski delik aduan, tekanan politik terhadap aparat tetap mungkin terjadi.

Dalam praktik politik Indonesia, relawan atau kelompok pendukung sering melaporkan kritik terhadap pejabat publik meskipun tanpa aduan resmi.

Analisis: Antara Martabat Negara dan Demokrasi

Secara teoritis, negara memang memiliki kepentingan menjaga kehormatan simbol negara. Namun dalam negara demokrasi modern, kekuasaan juga harus terbuka terhadap kritik publik.

Di sinilah dilema besar Pasal 218–220 KUHP Baru:

  • negara ingin menjaga kewibawaan Presiden,
    tetapi

  • demokrasi membutuhkan ruang kritik yang luas.

Jika tafsir penghinaan terlalu luas, maka:

  • kebebasan pers terancam,

  • akademisi takut berbicara,

  • masyarakat enggan mengkritik pemerintah.

Namun jika tafsir terlalu sempit, negara merasa kehilangan instrumen menjaga martabat kepala negara.

Karena itu, masa depan pasal ini sangat bergantung pada:

  • independensi hakim,

  • profesionalitas aparat,

  • budaya demokrasi,

  • serta sikap Presiden sendiri terhadap kritik.

Penutup

Pasal 218–220 KUHP Baru merupakan salah satu pasal paling sensitif dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

Pemerintah memandangnya sebagai:

  • instrumen perlindungan martabat kepala negara,

  • pembatasan terhadap penghinaan personal,

  • dan sarana menjaga ketertiban umum.

Namun di sisi lain, pasal ini tetap menyimpan problem serius:

  • definisi penghinaan yang multitafsir,

  • potensi kriminalisasi,

  • dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam negara demokrasi konstitusional, tantangan terbesar bukan sekadar menjaga kewibawaan penguasa, melainkan memastikan bahwa hukum pidana tidak berubah menjadi alat membungkam kritik rakyat.

Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu membedakan antara penghinaan dan kontrol publik yang sah.


Footnotes
  1. Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), 312.

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

  3. Ibid.

  4. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 218.

  5. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016), 145.

  6. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 421.

  7. Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 98.

  8. United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 34 on Article 19 ICCPR, 2011.

  9. Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  10. Eric Barendt, Freedom of Speech (Oxford: Oxford University Press, 2005), 214.

  11. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), 89.


#KUHPBaru #PasalPenghinaanPresiden #Pasal218KUHP #HukumPidana #KebebasanBerekspresi #DemokrasiIndonesia #KUHP2023 #HukumIndonesia #MahkamahKonstitusi #Konstitusi #HakAsasiManusia #Pidana #Presiden #WakilPresiden #PolitikHukum #BlogHukum #EdukasiHukum #HukumNasional #KUHAPBaru #AnalisisHukum


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger