Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Menjerat Korporasi dalam Pembunuhan Berencana: Perspektif KUHP 2023

Menjerat Korporasi dalam Pembunuhan Berencana: Perspektif KUHP 2023

Written By Bang UFIK on Jumat, 01 Mei 2026 | 09.48

 

Jejak Darah di Balik Sengketa Lahan: Analisis Tindak Pidana Korporasi dan Penyertaan dalam Tragedi Barito Utara

Tragedi pembunuhan satu keluarga di Desa Benangin II, Kabupaten Barito Utara, membuka wajah lain dari kejahatan modern: bukan sekadar kekerasan individual, melainkan kejahatan yang diduga melibatkan jaringan terorganisir dan kepentingan korporasi.

Penetapan lima tersangka individu serta satu korporasi, PT Timber Dana, menempatkan kasus ini dalam kerangka tindak pidana korporasi sekaligus penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sinilah relevansi Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Baru menjadi krusial:

  • Pasal 20 → menjangkau pelaku kolektif (medepleger)
  • Pasal 21 → menjangkau pembantu (medeplichtige)
Konstruksi Peristiwa: Kekerasan sebagai Instrumen Konflik Agraria

Fakta yang terungkap menunjukkan:

  • Sengketa lahan ±300 hektare
  • Dugaan imbalan Rp200 juta
  • Uang muka Rp50 juta sebagai pemicu aksi

Kekerasan yang terjadi bukanlah spontan, melainkan bagian dari apa yang dalam kriminologi disebut:

instrumental violence — kekerasan sebagai alat mencapai tujuan ekonomi¹

Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Menurut Mardjono Reksodiputro:

Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan untuk kepentingannya.”²

Ketentuan Pasal 45–50 KUHP Baru mengatur:

  • Subjek korporasi sebagai pelaku
  • Bentuk pertanggungjawaban
  • Jenis sanksi (denda, pencabutan izin, dll.)
Penyertaan dalam KUHP Baru: Pasal 20 dan Pasal 21

Untuk memahami keterlibatan berbagai pihak, konsep penyertaan menjadi kunci.

Pasal 20 KUHP Baru: Turut Serta (Medepleger)

Setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana sebagai pelaku.”

Makna Yuridis

Medepleger menuntut:

  • Kerja sama erat dan sadar (nauwe en bewuste samenwerking)
  • Kesengajaan bersama (common intent)
  • Kontribusi signifikan dalam pelaksanaan delik

Menurut Andi Hamzah:

Turut serta mensyaratkan adanya kerja sama yang sadar dan erat antara para pelaku.

Aplikasi dalam Kasus

Pihak-pihak yang berpotensi sebagai medepleger:

  • Otak pelaku (perencana)
  • Eksekutor lapangan
  • Pelaku pembakaran
  • Koordinator aksi

Jika terbukti:

  • Ada pembagian peran
  • Ada tujuan bersama (mengusir korban)

Maka seluruhnya dapat dipidana sebagai pelaku utama (dader)

Pasal 21 KUHP Baru: Pembantuan (Medeplichtige)

Setiap orang yang sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan untuk melakukan tindak pidana dipidana sebagai pembantu.”

Makna Yuridis

Unsur utama:

  • Kesengajaan membantu
  • Memberikan sarana / dana / akses
  • Tidak menguasai jalannya kejahatan

Menurut Barda Nawawi Arief:

Pembantuan adalah kontribusi sekunder, tetapi tetap memiliki relevansi kausal terhadap terjadinya tindak pidana.”

Aplikasi dalam Kasus

Pasal 21 relevan untuk:

  • Pemberi dana (imbalan Rp200 juta)
  • Penyedia bensin
  • Pihak yang membuka akses lokasi

👉 Mereka tidak melakukan langsung, tetapi memungkinkan kejahatan terjadi

Distingsi Kritis: Medepleger vs Medeplichtige
AspekMedepleger (Pasal 20)Medeplichtige (Pasal 21)
StatusPelakuPembantu
PeranAktif & kolektifSekunder
KontrolAdaTidak
Ancaman pidanaSetara pelaku utamaLebih ringan

Distingsi ini menentukan strategi penuntutan

Korporasi dalam Kerangka Penyertaan

Pertanyaan krusial:
Apakah korporasi dapat menjadi medepleger atau hanya pembantu?

Kemungkinan 1: Sebagai Medepleger

Jika terbukti:

  • Ada perintah dari manajemen
  • Ada koordinasi langsung
  • Ada tujuan korporasi

Korporasi dapat dianggap pelaku bersama

Kemungkinan 2: Sebagai Medeplichtige

Jika hanya:

  • Memberikan dana/logistik
  • Tanpa kontrol langsung

Masuk kategori pembantuan

Pendekatan Doktrinal

Menurut Sutan Remy Sjahdeini:

Pertanggungjawaban pidana korporasi sangat bergantung pada keterkaitan antara tindakan individu dan kepentingan korporasi.”

Perspektif Pembuktian (KUHAP Baru 2025)

KUHAP Baru memperkuat:

  • Bukti elektronik (transfer dana)
  • Penyitaan aset
  • Perlindungan saksi

Ini krusial untuk:
 Membuktikan relasi antara pelaku lapangan dan korporasi

Yurisprudensi dan Praktik Peradilan

Mahkamah Agung menegaskan:

Korporasi dapat dipidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya.”³

Dimensi Kriminologis

Konflik agraria sering menjadi pemicu kekerasan terorganisir.

Studi internasional menunjukkan:

Land conflicts frequently escalate into violence when economic interests are at stake.”⁴

Tantangan Penegakan Hukum
  1. Pembuktian niat korporasi
  2. Relasi struktural pelaku
  3. Penelusuran aliran dana

Namun, kombinasi Pasal 20 dan 21:Memberi fleksibilitas konstruksi dakwaan

Implikasi Strategis

Kasus ini menunjukkan:

  • Pentingnya pendekatan multi-layer liability
  • Dari pelaku lapangan → aktor intelektual → korporasi

Ini adalah evolusi hukum pidana Indonesia

Kesimpulan

Integrasi Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Baru memperkuat kemampuan hukum pidana dalam menjangkau seluruh spektrum pelaku kejahatan, baik yang bertindak langsung maupun tidak langsung.

Dalam kasus Barito Utara:

  • Pasal 20 → menjerat pelaku kolektif
  • Pasal 21 → menjangkau pihak pendukung
  • Rezim pidana korporasi → menembus struktur perusahaan

Jika diterapkan secara konsisten, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi berbasis konflik agraria.


Catatan Kaki 
  1. Mark S. Umbreit, Victim Meets Offender (Monsey: Criminal Justice Press, 1994).
  2. Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: UI Press, 2007).
  3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 13 K/Pid.Sus/2012.
  4. Klaus Deininger, “Land Policies for Growth and Poverty Reduction,” World Bank, 2003.
  5. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
  6. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2011).
  7. Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Jakarta: Grafiti, 2006).
  8. Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Bandung: Kencana, 2010).
  9. Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Korporasi (Jakarta: Prenada, 2018).
  10. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  11. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  12. Brent Fisse & John Braithwaite, Corporations, Crime and Accountability (Cambridge: CUP, 1993).
  13. Celia Wells, “Corporate Criminal Liability,” Criminal Law Review.
  14. Jennifer Arlen, “Corporate Criminal Liability,” NYU Law Review.
  15. Neil Boister, “Transnational Criminal Law,” EJIL.
  16. Sudarto, Hukum Pidana I (Semarang: UNDIP Press, 1990).
  17. Lawrence Friedman, The Legal System (New York: Russell Sage, 1975).
  18. Komnas HAM, Laporan Konflik Agraria Indonesia, 2022.
  19. LPSK, Pedoman Perlindungan Saksi dan Korban, 2023.
  20. Media nasional (laporan kasus Barito Utara, 2026).

#BangUfik #LiterasiHukum #WartaHukum #PidanaKorporasi #KUHPBaru #KUHAPBaru #HukumPidana #SengketaLahan #AnalisisHukum 

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :

Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik

Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger