Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » , » Nikah Siri dengan Suami/Istri Orang dalam Perspektif KUHP Baru: Antara Keabsahan Agama dan Ancaman Pidana

Nikah Siri dengan Suami/Istri Orang dalam Perspektif KUHP Baru: Antara Keabsahan Agama dan Ancaman Pidana

Written By Bang UFIK on Senin, 20 April 2026 | 11.14

Praktik nikah siri merupakan fenomena sosial-hukum yang terus berkembang di Indonesia. Dalam realitas masyarakat, nikah siri sering dianggap sebagai solusi praktis untuk berbagai persoalan—mulai dari hambatan administratif, tekanan sosial, hingga legitimasi hubungan secara agama.

Namun, di balik legitimasi religius tersebut, muncul persoalan serius ketika praktik ini beririsan dengan hukum negara, khususnya dalam konteks perkawinan dengan pihak yang masih terikat hubungan perkawinan lain.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terjadi pergeseran paradigma dalam hukum pidana Indonesia yang secara implisit memperkuat posisi negara dalam mengatur relasi privat, termasuk hubungan perkawinan.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam:

  • status hukum nikah siri
  • potensi pidana bagi pihak yang terlibat
  • serta analisis akademis terhadap konflik antara hukum agama dan hukum negara

Kerangka Normatif: Keabsahan Perkawinan dalam Hukum Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, keabsahan perkawinan diatur secara dualistik:

  • Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
    agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 2 ayat (2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

Dualisme ini melahirkan dua bentuk legitimasi:

  1. Legitimasi teologis (agama)
  2. Legitimasi yuridis (negara)

Nikah siri memenuhi aspek pertama, tetapi gagal memenuhi aspek kedua.

Menurut Soerjono Soekanto, keberadaan hukum dalam masyarakat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus menjamin kepastian dan perlindungan sosial.^1 Tanpa pencatatan, hubungan perkawinan kehilangan daya perlindungan hukum.


KUHP Baru: Reorientasi Hukum Pidana terhadap Relasi Privat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan pendekatan baru dalam hukum pidana, khususnya melalui:

  • perluasan delik kesusilaan
  • penguatan nilai moral publik
  • penekanan pada legalitas formal

Dalam perspektif akademis, hal ini mencerminkan pendekatan limited moral enforcement, yaitu intervensi negara terhadap moralitas privat secara terbatas untuk menjaga ketertiban sosial.^2


Bigami dalam KUHP Baru: Analisis Pasal 402

Pasal 402 KUHP Baru mengatur larangan melakukan perkawinan dalam kondisi tertentu, yaitu:

  • masih terikat perkawinan
  • atau mengetahui pasangan masih terikat perkawinan

Unsur Delik

  1. Perbuatan menikah
  2. Status perkawinan yang masih berlangsung
  3. Adanya pengetahuan (mens rea)

Unsur “mengetahui” menjadi krusial karena menentukan ada tidaknya kesalahan (schuld) dalam hukum pidana.

Menurut Andi Hamzah, kesalahan merupakan syarat utama pertanggungjawaban pidana, yang terdiri dari unsur kesengajaan dan kealpaan.^3


Implikasi bagi Pihak Lajang: Turut Serta dalam Tindak Pidana

Salah satu aspek yang sering disalahpahami adalah posisi pihak lajang.

Dalam konstruksi hukum pidana:

  • pihak yang mengetahui kondisi terlarang
  • tetapi tetap melakukan perbuatan

👉 dapat dikualifikasikan sebagai:

  • pelaku bersama (medepleger) atau
  • turut serta (deelneming)

Artinya, perempuan atau laki-laki lajang yang menikah (termasuk nikah siri) dengan orang yang masih terikat perkawinan:

tetap dapat dipidana dengan ancaman hingga 4 - 6 tahun penjara


Nikah Siri dan Delik Turunan dalam KUHP Baru

Nikah siri sering menjadi pintu masuk ke tindak pidana lain:


1. Perzinahan (Pasal 411 KUHP Baru)

Mengatur:

  • hubungan seksual di luar perkawinan sah

Karena nikah siri tidak diakui negara, maka hubungan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai zina.

Namun, delik ini bersifat:

  • delik aduan terbatas

2. Kohabitasi (Pasal 412 KUHP Baru)

Mengatur:

  • hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah

Fenomena ini dalam praktik sering terjadi pada pasangan nikah siri.


Analisis Teoretis: Konflik antara Legal Pluralism dan Legal Certainty

Indonesia menganut sistem pluralisme hukum, di mana hukum agama hidup berdampingan dengan hukum negara.

Namun, dalam konteks perkawinan, negara cenderung mengedepankan:

  • kepastian hukum (legal certainty)
  • dibanding pluralisme yang fleksibel

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif.^4

Dalam konteks nikah siri:

  • hukum agama memberikan legitimasi
  • hukum negara menuntut formalitas

Ketegangan ini menghasilkan konflik normatif yang berdampak pada masyarakat.


Perspektif Perlindungan Perempuan dan Anak

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa perempuan dalam perkawinan tidak tercatat lebih rentan mengalami:

  • penelantaran
  • kesulitan akses hak ekonomi
  • ketidakpastian status hukum anak^5

Dalam konteks ini, kewajiban pencatatan perkawinan bukan semata administratif, tetapi juga:

instrumen perlindungan hukum


Studi Kasus Ilustratif

Seorang perempuan lajang menikah siri dengan laki-laki:

  • laki-laki masih memiliki istri sah
  • perempuan mengetahui kondisi tersebut

Konsekuensi hukum:

  • laki-laki → pelaku utama Pasal 402
  • perempuan → turut serta

Jika terjadi hubungan seksual:

  • tambahan Pasal 411

Jika tinggal bersama:

  • tambahan Pasal 412

Kesimpulan

Nikah siri dalam perspektif hukum Indonesia merupakan fenomena yang kompleks:

  • sah secara agama
  • tidak sah secara hukum negara
  • berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana

Dalam KUHP Baru:

  • Pasal 402 → bigami (4-6 tahun)
  • Pasal 411 → zina (1 tahun)
  • Pasal 412 → kohabitasi (6 bulan)

Bagi pihak lajang:

status lajang tidak menghapus tanggung jawab pidana jika mengetahui pasangan masih terikat perkawinan


Penutup

Pemahaman hukum yang komprehensif menjadi kunci dalam menghindari risiko pidana. Dalam konteks nikah siri, masyarakat perlu menyadari bahwa:

  • legitimasi agama tidak selalu sejalan dengan legitimasi hukum negara
  • dan hukum negara tetap menjadi dasar perlindungan hak dan kepastian hukum 

Footnotes 

  1. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), 8.
  2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010), 112.
  3. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), 135.
  4. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2009), 45.
  5. Badan Pusat Statistik, Statistik Gender Indonesia (Jakarta: BPS, 2022).

 #BangUfik #LiterasiHukum #HukumPerkawinan #HukumPidana #KUHPBaru #NikahSiri #EdukasiHukum #InfoHukum #HukumIndonesia #WajibTahu

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger