Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Nikah Siri dengan Orang yang Sudah Menikah: Apakah Ada Sanksi Pidana dalam Hukum Indonesia?

Nikah Siri dengan Orang yang Sudah Menikah: Apakah Ada Sanksi Pidana dalam Hukum Indonesia?

Written By Bang UFIK on Minggu, 19 April 2026 | 07.03

Fenomena nikah siri di Indonesia bukanlah hal baru. Praktik ini sering dipilih karena alasan sosial, ekonomi, hingga menghindari prosedur hukum yang dianggap rumit. Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika nikah siri dilakukan dengan seseorang yang sudah terikat perkawinan sah.

Di tengah berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), muncul pertanyaan penting:
Apakah nikah siri dengan orang yang sudah menikah dapat dipidana?

Jawabannya tidak sederhana. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif berdasarkan hukum positif Indonesia, dengan pendekatan normatif, konseptual, dan praktis.


Konsep Nikah Siri dalam Perspektif Hukum

Dasar Hukum Utama

  1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah UU No. 16/2019)
    • Pasal 2 ayat (1): Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
    • Pasal 2 ayat (2): Setiap perkawinan wajib dicatat.
    • Pasal 3-5: Indonesia menganut 
  2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) – Berlaku sejak 2 Januari 2026
    Pasal 402 menjadi “senjata utama” negara menjerat kasus ini:
  • Ayat (1): Dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (maksimal Rp200.000.000) bagi setiap orang yang: a. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang sah; atau b. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan dari pihak lain menjadi penghalang sah.
  • Ayat (2): Jika menyembunyikan status perkawinan yang sudah ada kepada pihak lain → penjara paling lama 6 tahun atau denda yang sama.

    Artinya:
    • Suami yang sudah menikah secara sah (KUA/catatan sipil) lalu nikah siri lagi tanpa izin pengadilan → pidana.
    • Wanita yang tahu calon suaminya sudah beristri lalu tetap melangsungkan akad siri → juga bisa dipidana (huruf b).
    • Jika suami bohong “saya sudah cerai” atau “istri saya sudah setuju” → ancaman naik jadi 6 tahun.

Nikah siri murni (keduanya belum pernah menikah) tidak dipidana oleh KUHP baru. Yang dipidana adalah ketika ada penghalang sah yang sengaja dilanggar atau disembunyikan.

Secara sosiologis dan religius, nikah siri sering dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat agama. Namun, dalam perspektif hukum negara, hal ini menimbulkan persoalan serius.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019) menegaskan:

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”¹

Artinya, meskipun sah secara agama, perkawinan tanpa pencatatan tidak memiliki kekuatan hukum administratif. Hal ini berdampak pada:

  • Status hukum pasangan
  • Perlindungan hukum bagi istri dan anak
  • Hak waris dan harta bersama

Menurut pakar hukum keluarga Indonesia, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan


Nikah Siri dan Poligami Ilegal: Titik Masuk Sanksi Pidana

Masalah menjadi serius ketika nikah siri dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan.

Dalam hukum Indonesia, poligami tidak dilarang secara mutlak, tetapi dibatasi secara ketat. Pasal 3 dan Pasal 4 UU Perkawinan mensyaratkan:

  • Izin pengadilan
  • Persetujuan istri
  • Alasan yang sah

Jika seseorang menikah lagi tanpa memenuhi syarat tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai poligami ilegal.

Dalam konteks ini, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana terkait perkawinan, khususnya:

  • Menyembunyikan status perkawinan
  • Melakukan perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan hukum

Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan pidana penjara karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap institusi perkawinan yang sah.

Menurut literatur hukum pidana, delik perkawinan bertujuan melindungi:

  • Ketertiban hukum keluarga
  • Moralitas sosial
  • Kepastian status hukum individu³

Potensi Jeratan Pasal Perzinaan

Selain delik perkawinan, nikah siri dengan pasangan yang sudah menikah juga dapat masuk ke dalam kategori perzinaan.

KUHP baru melalui Pasal 411 mengatur bahwa:

  • Hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah dapat dipidana
  • Berlaku jika salah satu atau kedua pihak terikat perkawinan

Namun, penting dicatat bahwa:
Perzinaan adalah delik aduan

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika:

  • Dilaporkan oleh suami/istri yang sah
  • Atau pihak keluarga tertentu

Menurut para ahli, konsep delik aduan ini mencerminkan kompromi antara nilai moral dan perlindungan privasi dalam hukum pidana modern.⁴


Hidup Bersama Tanpa Ikatan Sah (Cohabitation)

KUHP baru juga memperkenalkan pengaturan mengenai hidup bersama tanpa perkawinan sah negara (Pasal 412).

Jika pasangan nikah siri:

  • Tidak mencatatkan perkawinan
  • Hidup bersama sebagai suami istri

Maka berpotensi dikenakan sanksi:

  • Penjara maksimal 6 bulan
  • Atau denda

Namun, sama seperti zina:
Ini juga merupakan delik aduan


Analisis: Apakah Nikah Siri Itu Sendiri Dipidana?

Pertanyaan kunci yang sering muncul adalah:
Apakah nikah siri itu sendiri merupakan tindak pidana?

Jawabannya:
Tidak secara otomatis

Nikah siri menjadi masalah hukum jika:

  1. Melibatkan pihak yang masih terikat perkawinan
  2. Melanggar aturan poligami
  3. Disertai unsur penipuan atau penyembunyian status
  4. Menimbulkan delik aduan seperti zina atau kohabitasi

Dengan demikian, fokus hukum bukan pada “siri”-nya, melainkan pada:
status hukum para pihak dan konsekuensi perbuatannya


Implikasi Praktis dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam praktik sehari-hari, banyak kasus menunjukkan bahwa:

  • Perempuan dalam nikah siri sering tidak mendapatkan perlindungan hukum
  • Anak mengalami kesulitan dalam administrasi kependudukan
  • Sengketa waris menjadi rumit

Media nasional juga kerap melaporkan konflik rumah tangga akibat nikah siri, terutama terkait:

  • Nafkah
  • Pengakuan anak
  • Perebutan harta

Hal ini memperkuat pentingnya kepatuhan terhadap hukum perkawinan formal.


Kesimpulan

Nikah siri dalam hukum Indonesia berada dalam wilayah abu-abu antara sah secara agama dan tidak sah secara administratif.

Namun, ketika dilakukan dengan orang yang sudah menikah, maka:

✔️ Berpotensi menjadi tindak pidana
✔️ Dapat dikenakan sanksi dalam KUHP baru
✔️ Bisa diperluas ke delik zina dan kohabitasi

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa:

Masalah utama bukan sekadar nikah siri, tetapi pelanggaran terhadap aturan hukum perkawinan yang berlaku.”

 Catatan Kaki 

  1. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2).
  2. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005), 23.
  3. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 78.
  4. Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 112.
  5. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  6. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016), 145. 

 #BangUfik #LiterasiHukum #TipsHukum #HukumPidana #KUHPBaru #NikahSiri #HukumPerkawinan #EdukasiHukum #HukumIndonesia #InfoHukum #BelajarHukum #KontenHukum

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger