Mari kita bedah secara sistematis:
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), muncul berbagai narasi di ruang publik yang kerap menimbulkan kesalahpahaman. Salah satunya adalah klaim bahwa “pacaran tanpa izin orang tua dapat dipidana hingga 7 tahun penjara.”
Narasi tersebut sekilas tampak masuk akal jika dikaitkan dengan perlindungan anak, tetapi apakah benar demikian secara hukum?
Tulisan ini akan membedah secara komprehensif ketentuan Pasal 452–454 KUHP Baru dengan pendekatan normatif, doktrinal, dan praktis.
Kerangka Hukum: Perlindungan Anak dalam KUHP Baru
KUHP Baru mengadopsi paradigma modern bahwa:
Anak adalah subjek yang harus dilindungi, bukan semata pelaku hukum yang otonom.
Prinsip ini sejalan dengan:
- Konvensi Hak Anak (CRC)
- Undang-Undang Perlindungan Anak
Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta mengkriminalkan relasi sosial seperti pacaran.
Analisis Pasal 452 KUHP: Unsur Delik
Pasal 452 KUHP mengandung beberapa unsur penting:
- Perbuatan aktif: menarik atau membawa
- Objek: anak di bawah umur
- Kondisi: dari kekuasaan yang sah
- Sifat: melawan hukum
Menurut doktrin hukum pidana klasik, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika memenuhi:
- actus reus (perbuatan)
- mens rea (kesalahan)¹
Dalam konteks ini, pacaran tidak memenuhi unsur actus reus.
Distorsi Narasi: Dari Perlindungan ke Kriminalisasi
Narasi ini cenderung melakukan simplifikasi berlebihan dengan:
- Menghilangkan unsur “membawa”
- Menggeneralisasi semua hubungan anak sebagai pelanggaran hukum
Padahal, menurut para ahli hukum pidana:
“Tidak setiap interaksi dengan anak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa adanya perbuatan konkret yang melanggar hukum.”²
Praktik Kasus: Kapan Delik Ini Diterapkan?
Dalam praktik peradilan, pasal ini biasanya diterapkan pada kasus:
- Kawin lari tanpa izin orang tua
- Penculikan anak oleh pasangan
- Eksploitasi atau grooming
Bahkan dalam beberapa putusan pengadilan, hakim menekankan bahwa:
Unsur “mengambil dari kekuasaan orang tua” harus terbukti secara nyata³
Perspektif Kriminologi
Dari sudut pandang kriminologi, kriminalisasi yang terlalu luas terhadap relasi sosial remaja berpotensi:
- Menimbulkan overcriminalization
- Mengganggu perkembangan sosial anak
- Menciptakan ketidakpastian hukum
Analisis Akademik
Pendekatan hukum pidana modern menekankan prinsip:
- Ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir)
- Legal certainty (kepastian hukum)
Sehingga:
Tidak semua perilaku yang dianggap “tidak ideal” secara sosial harus dipidana.
1. Apakah benar “pacaran tanpa izin orang tua” dipidana?
Tidak benar.
KUHP baru tidak pernah mengkriminalisasi “pacaran” itu sendiri.
Yang diatur dalam Pasal 452–454 adalah:
Perbuatan mengambil / membawa / memindahkan anak dari kekuasaan orang tua atau wali yang sah
Artinya, fokusnya bukan hubungan romantisnya, tetapi:
- tindakan menguasai atau membawa anak keluar dari pengawasan yang sah
- tanpa izin pihak yang berwenang (orang tua/wali)
Jadi, ini lebih dekat ke konsep:
- “melarikan anak”
- “membawa kabur anak di bawah umur”
Bukan sekadar pacaran biasa.
2. Analisis Pasal 452 KUHP Baru
Secara substansi, Pasal 452 mengatur:
Perbuatan:
- menarik, membawa, atau memisahkan anak dari orang tua/wali yang sah
Unsur penting:
- anak masih di bawah kekuasaan hukum orang tua/wali
- dilakukan tanpa izin
Sanksi:
- 6 tahun penjara
- bisa meningkat (±8 tahun) jika:
- ancaman
- tipu muslihat
Kunci penting:
Yang dipidana adalah tindakan “mengambil atau memindahkan” anak, bukan relasi pacarannya.
3. Apakah “persetujuan anak” menghapus pidana?
Secara prinsip hukum:
Benar bahwa anak di bawah umur:
- belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan hukum (legal consent)
Namun, ini tidak otomatis berarti semua interaksi jadi pidana.
Dalam konteks pasal ini:
- persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana
- jika ada tindakan membawa kabur / memisahkan dari orang tua
Tapi kalau:
- hanya komunikasi, bertemu, atau pacaran biasa
- tanpa membawa kabur atau menguasai tidak masuk pasal ini
4. Di mana letak kekeliruan narasi tersebut?
Kekeliruan 1: Menyamakan pacaran dengan “penculikan”
Padahal:
- pacaran = hubungan sosial
- pasal ini = tindakan fisik memindahkan anak dari kekuasaan orang tua
Kekeliruan 2: Menggeneralisasi semua hubungan remaja jadi pidana
Faktanya:
- KUHP tidak melarang hubungan pacaran
- yang dilarang adalah intervensi terhadap kekuasaan orang tua secara melawan hukum
Kekeliruan 3: Angka “7 tahun” yang tidak presisi
Dalam pasal:
- ancaman dasar: ±6 tahun
- pemberatan: bisa ±8 tahun
Narasi “7 tahun” itu:
- tidak tepat secara normatif
- hanya simplifikasi yang menyesatkan
5. Apa tujuan sebenarnya pasal ini?
Pasal 452–454 bertujuan untuk:
Melindungi anak dari:
- penculikan
- eksploitasi
- manipulasi (misalnya “dibujuk kabur”)
Menegaskan:
- orang tua/wali memiliki hak pengasuhan yang sah
Mencegah:
- praktik “kawin lari” terhadap anak di bawah umur
6. Contoh konkret penerapan pasal
Bisa dipidana:
- Orang dewasa membawa kabur anak 16 tahun tanpa izin orang tua
- Pacar mengajak kabur dan menyembunyikan anak dari keluarganya
- Membujuk anak untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama
Tidak dipidana:
- Sekadar pacaran (chat, jalan, bertemu)
- Hubungan tanpa unsur membawa kabur
- Interaksi sosial biasa tanpa pelanggaran penguasaan orang tua
7. Kesimpulan hukum
Narasi:
“Pacaran tanpa izin orang tua bisa dipidana 7 tahun”
Adalah keliru dan menyesatkan.
Yang benar:
- KUHP baru tidak melarang pacaran
- KUHP mengatur larangan membawa atau memisahkan anak dari orang tua secara melawan hukum
- Persetujuan anak tidak cukup jika ada tindakan tersebut
8. Catatan penting (perspektif praktis)
Walaupun tidak dipidana:
- hubungan dengan anak di bawah umur tetap berisiko hukum
- bisa masuk pasal lain, jika:
- ada unsur seksual
- eksploitasi
- kekerasan
Kesimpulan
- KUHP Baru tidak mengkriminalkan pacaran
- Yang dipidana adalah tindakan mengambil anak secara melawan hukum
- Narasi “pacaran tanpa izin = 7 tahun penjara” adalah keliru
Masyarakat perlu lebih kritis dalam memahami norma hukum agar tidak terjebak dalam disinformasi.
Footnote
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 56.
- Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 112.
- Putusan Pengadilan Negeri terkait penculikan anak (analisis berbagai putusan, dirangkum dari jurnal hukum pidana Indonesia).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Semarang: Kencana, 2018).
#KUHPBaru #HukumPidana #PerlindunganAnak #Pasal452KUHP #LiterasiHukum #HukumIndonesia #EdukasiHukum #BangUfik
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :
Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik
Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini