Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Perlindungan Hukum Pekerja terhadap Praktik Lembur Berlebihan di Perusahaan Perkebunan

Perlindungan Hukum Pekerja terhadap Praktik Lembur Berlebihan di Perusahaan Perkebunan

Written By Bang UFIK on Jumat, 08 Mei 2026 | 12.26

Lembur 6–8 Jam per Hari Tapi Dibayar Hanya 4 Jam? Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Praktik Lembur Berlebihan di Perusahaan Perkebunan Sawit

Industri perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor perkebunan sawit menyerap jutaan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.¹ Namun, di balik kontribusi ekonominya yang besar, sektor ini juga kerap menghadapi persoalan serius dalam perlindungan hak pekerja, terutama terkait jam kerja dan upah lembur.

Tidak sedikit pekerja perkebunan mengeluhkan praktik kerja yang “tidak mengenal waktu”, lembur berkepanjangan, hingga tekanan untuk tetap bekerja sampai target selesai meskipun telah melewati batas waktu kerja normal.

Salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah:

pekerja dipaksa lembur 6–8 jam per hari, tetapi perusahaan hanya membayar 4 jam lembur.

Secara hukum, kondisi ini bukan sekadar masalah administratif pengupahan, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif pekerja.

Dasar Hukum Pengaturan Lembur di Indonesia

Pengaturan mengenai waktu kerja dan kerja lembur di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004

Dalam Pasal 26 PP 35/2021 ditegaskan:

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.²

Ketentuan tersebut bersifat imperatif atau wajib, sehingga tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dengan alasan operasional.

Batas Maksimal Lembur Menurut Hukum

Saat ini hukum Indonesia menetapkan:

  • Maksimal lembur: 4 jam per hari
  • Maksimal lembur: 18 jam per minggu³

Dengan demikian, apabila pekerja dipaksa bekerja:

  • 6 jam lembur
  • 7 jam lembur
  • bahkan 8 jam lembur

maka praktik tersebut telah melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum ketenagakerjaan.

Menurut pendapat ahli hukum perburuhan Imam Soepomo, pembatasan jam kerja merupakan instrumen perlindungan kemanusiaan pekerja agar tenaga kerja tidak dieksploitasi secara berlebihan demi kepentingan produksi.⁴

Lembur Tidak Boleh Dipaksakan

Salah satu prinsip utama dalam hukum ketenagakerjaan adalah:

kerja lembur harus dilakukan berdasarkan persetujuan pekerja.

Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004.

Artinya:

✔ Pekerja berhak menyetujui atau menolak lembur
✔ Perusahaan tidak boleh memaksa
✔ Pekerja tetap memiliki hak atas waktu istirahat yang manusiawi

Dalam praktik di lapangan, sering ditemukan pola seperti:

  • pekerja tidak diperbolehkan pulang sebelum target selesai;
  • pekerja ditekan secara psikologis untuk tetap bekerja;
  • adanya ancaman terselubung terhadap pekerja yang menolak lembur.

Secara yuridis, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan hubungan kerja.

Upah Lembur Harus Dibayar Sesuai Jam Kerja Nyata

Permasalahan yang paling sering menimbulkan sengketa adalah ketika pekerja bekerja lebih lama daripada yang dicatat perusahaan.

Misalnya:

  • pekerja lembur nyata selama 8 jam;
  • tetapi perusahaan hanya mencatat dan membayar 4 jam.

Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan pengupahan.

Menurut Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, setiap kerja lembur wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.⁵

Dengan demikian:

➡ jam kerja nyata menjadi dasar pembayaran
➡ bukan sekadar pencatatan sepihak perusahaan

Analisis: Potensi Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan

Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, praktik tersebut dapat mengandung beberapa pelanggaran sekaligus:

1. Pelanggaran Batas Maksimal Waktu Kerja

Jika pekerja terus-menerus bekerja di atas batas lembur legal, maka perusahaan melanggar ketentuan waktu kerja.

2. Pelanggaran Hak Upah Normatif

Kekurangan pembayaran lembur termasuk kategori:

kekurangan pembayaran hak normatif pekerja.

Dalam hukum hubungan industrial, upah merupakan hak fundamental pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha.

3. Potensi Eksploitasi Tenaga Kerja

Apabila pekerja:

  • tidak diperbolehkan pulang,
  • tidak memiliki pilihan realistis untuk berhenti bekerja,
  • berada di bawah tekanan struktural,

maka kondisi tersebut dapat mendekati praktik eksploitasi kerja.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Pekerja

Pekerja tidak boleh bertindak emosional tanpa persiapan. Langkah hukum harus dilakukan secara sistematis.

1. Kumpulkan Bukti

Bukti sangat penting dalam sengketa ketenagakerjaan.

Dokumen yang perlu dikumpulkan antara lain:

✔ Slip gaji
✔ Rekap absensi
✔ Foto kondisi kerja
✔ Rekap jam lembur pribadi
✔ Chat instruksi kerja
✔ Saksi rekan kerja

Menurut teori pembuktian dalam hukum acara perdata dan hubungan industrial, beban pembuktian menjadi faktor penentu keberhasilan gugatan pekerja.⁶

2. Upaya Bipartit

Sesuai mekanisme hubungan industrial:

langkah pertama adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Tujuannya:

  • meminta penjelasan;
  • meminta pembayaran kekurangan lembur;
  • meminta perbaikan sistem kerja.
3. Laporan ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika bipartit gagal:

➡ pekerja dapat melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan.

Laporan dapat memuat:

  • pelanggaran lembur;
  • pelanggaran pembayaran upah;
  • pemaksaan kerja;
  • pelanggaran waktu kerja.
4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi gagal, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Objek gugatan dapat berupa:

  • kekurangan upah lembur;
  • hak normatif pekerja;
  • kerugian akibat pelanggaran perusahaan.
Kondisi Sektor Sawit dan Tantangan Pengawasan

Sektor perkebunan sawit memiliki karakteristik khusus:

  • lokasi terpencil;
  • minim pengawasan;
  • ketergantungan pekerja terhadap perusahaan;
  • hubungan kuasa yang tidak seimbang.

Menurut laporan berbagai organisasi ketenagakerjaan internasional, sektor perkebunan sering menghadapi persoalan:

  • jam kerja berlebihan,
  • target kerja tidak realistis,
  • lemahnya akses pengaduan pekerja.⁷

Karena itu, penguatan literasi hukum pekerja menjadi sangat penting.

Perspektif Hak Asasi Manusia

Hak atas kondisi kerja yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin:

tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dengan demikian:
➡ perlindungan terhadap jam kerja dan upah bukan sekadar isu administratif, tetapi juga isu konstitusional.

Kesimpulan

Praktik pekerja perkebunan sawit yang:

  • bekerja lembur 6–8 jam per hari,
  • tidak diperbolehkan pulang sebelum pekerjaan selesai,
  • tetapi hanya dibayar 4 jam lembur,

berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Pelanggaran tersebut dapat meliputi:

✔ pelanggaran batas maksimal lembur;
✔ kekurangan pembayaran upah lembur;
✔ potensi pemaksaan kerja;
✔ pelanggaran hak normatif pekerja.

Langkah terbaik bagi pekerja adalah:

  1. Mengumpulkan bukti;
  2. Membuat rekap lembur;
  3. Mengupayakan bipartit;
  4. Melapor ke Disnaker/Pengawas Ketenagakerjaan jika tidak ada penyelesaian.
Penutup

Banyak pekerja kehilangan haknya bukan karena tidak memiliki dasar hukum, tetapi karena tidak memahami cara memperjuangkannya.

Dalam hubungan industrial, pengetahuan hukum adalah bentuk perlindungan pertama bagi pekerja.


Footnotes 
  1. Badan Pusat Statistik, Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2024 (Jakarta: BPS RI, 2024).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
  4. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan (Jakarta: Djambatan, 1987), 98.
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 78.
  6. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016), 145.
  7. International Labour Organization (ILO), Labour Conditions in Palm Oil Sector, Geneva, 2023.
  8. Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019), 212.
  9. Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Jakarta: Sinar Grafika, 2020), 167.
  10. Harian Kompas, “Pelanggaran Jam Kerja di Industri Sawit Masih Tinggi,” edisi 12 Mei 2024.

#BangUfik #LiterasiHukum #HukumKetenagakerjaan #TipsHukum #Lembur #UpahLembur #PekerjaSawit #HakPekerja #Disnaker #EdukasiHukum

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :

Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik

Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger