Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Hak Tersangka dan Realitas Penyidikan: Studi Kritis atas Kesalahan Umum Masyarakat

Hak Tersangka dan Realitas Penyidikan: Studi Kritis atas Kesalahan Umum Masyarakat

Written By Bang UFIK on Rabu, 06 Mei 2026 | 14.31

7 Kesalahan Fatal Berulang Saat Dipanggil Polisi: Analisis Yuridis dan Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Pemanggilan oleh kepolisian merupakan salah satu tahap krusial dalam proses penegakan hukum pidana. Dalam praktiknya, banyak individu—baik saksi, korban, maupun tersangka—tidak memahami posisi hukumnya secara tepat. Ketidaktahuan ini sering berujung pada kesalahan fatal yang berdampak serius, mulai dari kriminalisasi hingga hilangnya hak-hak fundamental dalam proses hukum.

Dalam konteks Indonesia, pengaturan mengenai pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) serta diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang lebih progresif. Di sisi lain, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juga memperkuat konsep pertanggungjawaban pidana yang lebih modern dan berbasis kesalahan (schuld).

Tulisan ini mengidentifikasi 7 kesalahan fatal yang sering terjadi saat seseorang dipanggil polisi, disertai analisis hukum, doktrin, serta praktik peradilan.

1. Mengabaikan Surat Panggilan Resmi

Banyak orang menganggap pemanggilan polisi sebagai hal sepele dan memilih tidak hadir tanpa alasan sah.

Secara hukum, hal ini berisiko serius. Dalam KUHAP, pemanggilan wajib dipatuhi apabila dilakukan secara sah.

Pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan patut, dan pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan tersebut.”¹

Dalam KUHAP Baru 2025, ketentuan ini diperkuat dengan mekanisme pemanggilan elektronik serta sanksi administratif hingga pemanggilan paksa.

Analisis:
Mengabaikan panggilan dapat berujung pada upaya paksa (penjemputan paksa), yang secara psikologis dan sosial jauh lebih merugikan.

2. Datang Tanpa Pendamping Hukum

Kesalahan paling umum adalah hadir sendirian tanpa penasihat hukum, terutama ketika status sudah mengarah pada tersangka.

Padahal, hak atas bantuan hukum adalah hak konstitusional.

Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak tahap penyidikan.”²

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya akses bantuan hukum sejak awal:

Hak atas penasihat hukum merupakan bagian dari fair trial yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”³

Analisis:
Tanpa pengacara, individu rentan memberikan keterangan yang merugikan dirinya sendiri (self-incrimination).

3. Memberikan Keterangan Tanpa Memahami Hak untuk Diam

Banyak orang merasa wajib menjawab semua pertanyaan penyidik, padahal terdapat prinsip right to remain silent.

Dalam doktrin hukum pidana modern:

Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian dan berhak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.”⁴

Analisis:
Kesalahan ini sering berujung pada pengakuan yang kemudian dijadikan alat bukti utama, meskipun diperoleh tanpa pemahaman hukum yang memadai.

4. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tanpa Membaca

Ini adalah kesalahan klasik namun sangat fatal.

BAP memiliki kekuatan pembuktian penting dalam persidangan.

Apa yang dituangkan dalam BAP sering menjadi dasar utama pembuktian di persidangan.”⁵

Analisis:
Ketidaksesuaian antara keterangan asli dan isi BAP dapat merugikan posisi hukum secara signifikan. Dalam praktik, hakim sering menjadikan BAP sebagai referensi awal.

5. Bersikap Tidak Kooperatif atau Emosional

Sikap defensif, marah, atau menantang penyidik sering dianggap sebagai bentuk perlawanan.

Padahal, pendekatan yang tepat adalah kooperatif namun tetap kritis secara hukum.

Analisis kriminologis:
Sikap emosional dapat memicu bias penyidik (confirmation bias), yang berdampak pada arah penyidikan.

6. Membawa atau Menunjukkan Bukti Tanpa Strategi Hukum

Banyak orang membawa dokumen atau bukti dengan niat “membersihkan nama”, tetapi tanpa analisis hukum.

Masalahnya:
Bukti yang diserahkan bisa justru memperkuat dugaan pidana.

Dalam teori pembuktian:

Setiap alat bukti harus dianalisis dalam kerangka strategi pembelaan, bukan sekadar diserahkan secara spontan.”⁶

7. Menganggap Status Saksi Aman Selamanya

Kesalahan paling berbahaya adalah menganggap bahwa status saksi tidak akan berubah.

Dalam praktik, perubahan status dari saksi menjadi tersangka sangat sering terjadi.

Status saksi dapat berubah menjadi tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.”⁷

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan:

Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.”⁸

Namun, dalam praktik, transisi ini sering terjadi tanpa kesiapan dari pihak yang diperiksa.

Analisis Normatif dan Empiris

1. Perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP Baru menekankan prinsip culpability (asas kesalahan), sehingga setiap tindakan harus dianalisis secara hati-hati sejak tahap penyidikan.

2. Perspektif KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Reformasi KUHAP memperkuat:

  • Hak tersangka
  • Transparansi penyidikan
  • Digitalisasi proses hukum

3. Perspektif Kriminologi dan Praktik

Penelitian menunjukkan bahwa:

  • Sebagian besar tersangka tidak memahami hak hukumnya⁹
  • Kesalahan prosedural sering menjadi awal kriminalisasi¹⁰
Penutup

Pemanggilan polisi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan titik awal yang menentukan arah proses hukum. Kesalahan kecil dapat berujung pada konsekuensi besar.

Pendekatan ideal adalah:

  • Sadar hukum
  • Didampingi profesional
  • Strategis dalam bertindak

Sebagaimana dikatakan oleh ahli hukum pidana:

Proses pidana bukan hanya soal benar atau salah, tetapi bagaimana prosedur dijalankan secara adil.”¹¹


Footnote 
  1. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
  2. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
  4. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).
  5. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015).
  6. Adami Chazawi, Pembuktian Tindak Pidana (Malang: Bayumedia, 2008).
  7. KUHAP Pasal 1 angka 14.
  8. Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016.
  9. Richard A. Leo, “Police Interrogation and False Confessions,” Journal of Criminal Law (Scopus).
  10. Brandon L. Garrett, Convicting the Innocent (Harvard University Press, 2011).
  11. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :

Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik

Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger